Payakumbuh — Upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis terus dilakukan di Kota Payakumbuh.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh resmi meluncurkan Balai Musyawarah Restorative Justice di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin (13/10/2025).
Balai ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara pidana ringan di luar jalur pengadilan.
Melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, penyelesaian perkara lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku, bukan semata-mata pada penghukuman.
Kehadiran Balai Musyawarah Restorative Justice ini disambut positif oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, saat menghadiri kegiatan peluncuran.
Menurutnya, inisiatif Kejari Payakumbuh tersebut sejalan dengan kebiasaan masyarakat Payakumbuh yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan musyawarah.
“Balai musyawarah ini merupakan langkah strategis dan visioner. Pendekatan keadilan restoratif ini selaras dengan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Payakumbuh,” kata Zulmaeta.
Ia menilai, keberadaan balai musyawarah akan membantu menyelesaikan persoalan hukum ringan secara damai, tanpa perlu melalui proses peradilan yang panjang.
“Hasilnya bukan dendam, tetapi pemulihan hubungan sosial dan pengembalian pelaku ke lingkungan masyarakat dengan cara yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Ulil Azmi, menjelaskan bahwa pembangunan Balai Musyawarah Restorative Justice merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung tentang Restorative Justice.
Program ini bertujuan memperkuat asas ultimum remedium, yaitu menjadikan proses hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah jalan damai ditempuh.
“Kejaksaan kini tidak hanya menegakkan hukum yang menghukum, tetapi juga hukum yang memulihkan. Balai musyawarah ini menjadi wadah dialog bagi pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencari keadilan yang berimbang,” ujar Ulil.
Peresmian balai musyawarah ditandai dengan pembukaan tirai papan nama oleh Wali Kota Zulmaeta bersama Kajari Payakumbuh.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Payakumbuh Barat, para lurah se-Kecamatan Payakumbuh Barat, serta tokoh masyarakat, ninik mamak, dan alim ulama setempat.
Dengan berdirinya Balai Musyawarah Restorative Justice di Bulakan Balai Kandi, Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga bermartabat dan berakar pada nilai-nilai lokal. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita: Pemko Payakumbuh, Kejari Payakumbuh















Komentar