Payakumbuh — Pemko Payakumbuh memperkuat upaya meningkatkan kepatuhan terhadap perizinan pemanfaatan ruang melalui sosialisasi kebijakan dan regulasi kepada pelaku usaha, pemangku kepentingan, serta masyarakat di Aula Dinas PUPR, Selasa (21/07/2026).
Pemerintah juga menegaskan akan menerapkan sanksi bertahap, mulai dari surat peringatan hingga pembongkaran bangunan, bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman saat membuka Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka Meningkatkan Pemahaman dan Kepatuhan Perizinan Pemanfaatan Ruang.
“Pemerintah terus menyempurnakan sistem perizinan berbasis digital agar proses layanan semakin cepat, mudah, dan transparan. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan pelaku usaha,” kata Wawako Elzadaswarman.
Ia menjelaskan layanan perizinan kini telah terintegrasi secara digital melalui Online Single Submission (OSS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada SIMBG, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet.
Pemko Payakumbuh juga menyediakan aplikasi e-KKPR untuk melayani permohonan kegiatan nonberusaha dan usaha skala kecil yang belum terakomodasi dalam OSS.
Meski demikian, menurut dia, sejumlah tantangan masih dihadapi, di antaranya proses administrasi yang sebagian masih dilakukan secara manual, keterbatasan literasi digital masyarakat, serta kendala teknis pada layanan e-KKPR akibat gangguan server.
“Karena itu kami terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat, menyempurnakan proses pelayanan, dan membuka ruang konsultasi agar setiap kendala perizinan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan peningkatan kualitas layanan perizinan menjadi bagian dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menilai masih terdapat hambatan administratif, teknis, dan pemahaman regulasi yang dihadapi baik oleh pelaku usaha maupun penyelenggara layanan. Kondisi tersebut berpotensi memperlambat realisasi investasi apabila tidak segera diatasi melalui koordinasi lintas instansi.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin mempertemukan seluruh pihak terkait untuk membahas berbagai persoalan perizinan secara langsung, sekaligus memberikan solusi yang dapat diterapkan bersama,” kata Muslim.
Ia menambahkan kegiatan bertema “Membedah Kendala Perizinan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Payakumbuh” itu diikuti pelaku usaha, penerima layanan perizinan, pengembang perumahan, masyarakat, serta penyelenggara layanan dari DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PKP, dan Diskominfo.
“Harapan kami, kegiatan ini mampu meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengurus perizinan sekaligus mewujudkan layanan pemanfaatan ruang yang semakin responsif, akuntabel, dan taat regulasi di Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (red)















