Padang Pariaman – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menangkap tersangka utama dalam kasus hilangnya Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan asal Kayu Tanam. Tersangka, IS alias Indra Septiarman (26), ditahan setelah buron selama 11 hari.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/09/2024) di Mapolres Padang Pariaman, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menjelaskan bahwa IS merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2017 terkait kasus lain.
“Tersangka ini dikenal cukup lihai dalam menghindari aparat,” jelas Kapolda.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 6 September 2024. Pada hari itu, Nia Kurnia Sari sedang berjualan gorengan di kawasan Kayu Tanam saat menjelang senja di tengah gerimis. Tersangka IS bersama beberapa temannya mendekati korban dengan niat berpura-pura membeli dagangannya.
Korban melayani pembelian seperti biasa tanpa curiga. Sebelumnya, IS diketahui telah beberapa hari mengamati aktivitas korban. Setelah selesai membeli gorengan, IS dan teman-temannya berpisah, namun tersangka tetap mengikuti Nia yang berjalan pulang.
Ketika korban melewati jalan yang sepi, tersangka kemudian mendekati korban dan membawanya ke lokasi terpencil. Meskipun korban berusaha untuk melawan, usahanya tidak berhasil, dan tersangka kemudian melanjutkan aksinya hingga korban ditemukan dua hari kemudian oleh tim SAR gabungan.
Proses Penemuan
Tim SAR gabungan yang melakukan pencarian akhirnya menemukan korban dalam kondisi yang memprihatinkan di lokasi yang jauh dari permukiman. Kapolda Sumbar menegaskan bahwa tersangka IS berusaha melarikan diri selama 11 hari, namun berkat kerja keras aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Sumbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita : Polda Sumbar, Polres Padang Pariaman















