JAKARTA–Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons munculnya seruan hak angket dan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait isu pemerataan pendidikan di SMA Gibran.
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan hak konstitusional yang ada.
Hal itu disampaikan Jokowi usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Saat ditanya soal seruan hak angket dan pemakzulan terhadap Gibran, Jokowi menjawab singkat.
Ya, kita hormati semua proses hukum yang ada, kita juga hormati hak-hak yang ada dalam konstitusi kita. Saya kira itu saja, kata Jokowi.
Sebelumnya pada Jumat (30/10/2026), Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Putusan Mahkamah Agung nomor 742.K/TUN/2026 membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan mengadili sendiri perkara tersebut.
Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, banding tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Prof Yulius serta hakim anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.
“Dikabulkan, dikabulkan kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian kutipan putusan MA dalam perkara surat penyetaraan pendidikan (suket) Gibran, seperti dilansir laman panitera MA, Jumat (30/10).
Sebelum adanya putusan kasasi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10), menyatakan belum menemukan atau memperoleh bukti-bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan landasan kesetaraan. kepada yang mempunyai ijazah minimal SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah SMK sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dikutip dalam keterangan resmi Mahkamah Konstitusi, meskipun dalam persidangan tidak ditemukan atau ditemukan bukti-bukti yang meyakinkan oleh Mahkamah yang dapat menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka mempunyai ijazah/sertifikat/ijazah di luar negeri yang dijadikan dasar untuk setara dengan pendidikan minimal tamat SMA, namun Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan dalam petitum para Pemohon.
Mahkamah juga menyatakan, perkara yang diajukan para Pemohon pada pokoknya sudah tidak layak lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena nyatanya Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi menyandang status calon wakil presiden pada Pilpres dan Wakil Presiden tahun 2024.
Sebab, status calon berakhir pada saat calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 yang sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun tersebut.
Menurut Mahkamah, mengenai tidak adanya ijazah/sertifikat/ijazah di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disamakan dengan mereka yang mempunyai minimal ijazah SMA atau sederajat, pada hakikatnya hal tersebut merupakan ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














