Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal Secara Transparan /uta.co.id

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (tutur.co.id) – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden, pejabat negara, pengusaha, dan tokoh LSM. Arahan tersebut disampaikan langsung setelah Kapolri melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Bapak Presiden telah memberikan instruksi kepada Kapolri agar proses ini dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu 4 November 2026.

Prasetyo mengatakan, Prabowo juga berpesan agar kasus ini tidak mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam melayani masyarakat.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.

Menurut Prasetyo, Presiden sangat prihatin dengan dugaan penyadapan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.

Prasetyo juga menyatakan, tindakan penyadapan ini bisa dikategorikan sebagai upaya makar. Sebab, informasi terkait Presiden dan pejabat negara merupakan informasi sensitif yang jika disalahgunakan dapat membahayakan kedaulatan negara.

“Kami juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan mungkin masuk dalam kategori makar. Hal ini juga mengarah pada tindakan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujarnya.

Meski begitu, Prasetyo meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Dia menegaskan, proses penyadapan ini memiliki mekanisme dan tahapan yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Kapolri.

“Proses penyadapan sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang kami miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Hal ini tentunya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” tutupnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Soal Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Proses Konstitusi
KAI Daop 7 Madiun Meluruskan Video Viral Tenda Perayaan di Jalur PT INKA Langsiran
5 lembaga CPNS lulusan SMA, ada jaksa dan Basarnas dengan ribuan formasi
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Versi Terbaru Sebagai Solusi Lupa PIN dan OCR
Presiden Prabowo Dorong Kemandirian Pangan, Malut Masih Bergantung pada Pasokan Luar
Potret pecahnya demonstrasi besar-besaran, mahasiswa dan pekerja memblokir jalan
BMKG Dukung Penanganan Karhutla dan Antisipasi Banjir di Papua Selatan – Berita Utama
Kejaksaan Pandeglang Ingatkan Pengelola SPPG MBG Tak Lakukan Penyimpangan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:05 WIB

Soal Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Proses Konstitusi

Kamis, 5 November 2026 - 23:45 WIB

KAI Daop 7 Madiun Meluruskan Video Viral Tenda Perayaan di Jalur PT INKA Langsiran

Kamis, 5 November 2026 - 23:27 WIB

5 lembaga CPNS lulusan SMA, ada jaksa dan Basarnas dengan ribuan formasi

Kamis, 5 November 2026 - 23:05 WIB

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Versi Terbaru Sebagai Solusi Lupa PIN dan OCR

Kamis, 5 November 2026 - 22:45 WIB

Presiden Prabowo Dorong Kemandirian Pangan, Malut Masih Bergantung pada Pasokan Luar

Berita Terbaru

Headline

Soal Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Proses Konstitusi

Jumat, 6 Nov 2026 - 00:05 WIB