Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya dipastikan hadir sebagai saksi kunci dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan sosok Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo (Roy Suryo) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ia dijadwalkan tampil pada Kamis, 5 November 2026.
Dikutip Kamis (29/10/2026), jaksa menyebut pemanggilan tersebut juga akan dilakukan bersamaan dengan pemanggilan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah. Ia diketahui menjadi salah satu tokoh kunci dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Ultimatum Kubu Roy Suryo: Jokowi Harus Hadir di Sidang Jika Ingin Polemik Ijazah Selesai
Panggilan tersebut langsung mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Terdakwa Roy Suryo. Ia menyampaikan rasa lega dan apresiasi setinggi-tingginya kepada hakim. Kehadiran Jokowi beserta fisik ijazah yang diklaim asli merupakan momen yang dituntut terdakwa dan ditunggu seluruh masyarakat demi transparansi hukum.
Kepada Majelis Hakim, khususnya Ketua Majelis Hakim yang saya hormati, yang pada akhir sidang hari ini telah mengambil suatu kesimpulan atau kesepakatan yang insya Allah juga akan ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat karena kami terus mengingatkan untuk menunjukkan, satu, ijazah yang dikatakan asli, dan kedua, menghadirkan orang yang tercatat sebagai saksi nomor satu yaitu Joko Widodo, kata Roy Suryo, dikutip Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri dipastikan memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menyatakan mantan presiden siap menjawab panggilan untuk memberikan kesaksian di persidangan.
“Betul. Insya Allah kami akan datang,” kata Syarif.
Sekadar informasi, kasus ini bermula dari dakwaan jaksa terhadap Roy Suryo. Ia dianggap menyebarkan informasi palsu dan memfitnah keabsahan dokumen pendidikan Joko Widodo.
Baca juga: Tim Roy Suryo Merasa Terjebak, Sertifikat Fisik Jokowi Masih Tak Terlihat
Roy atas perbuatannya didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














