SIDOARJO (Lentera) — Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Layang Gedangan terus difinalisasi. Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp450 miliar. Untuk itu, Pemkab Sidoarjo memastikan seluruh tahapan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan upaya tersebut mendapat dukungan penuh dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur.
Kepastian tersebut didapat saat Bupati Sidoarjo H. Subandi mengunjungi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada Rabu (28/10/2026) untuk membahas mekanisme teknis pengadaan tanah. Bupati didampingi Pj. Sekda Sidoarjo M. Ainur Rahman beserta para kepala OPD terkait, dan diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jatim M. Naim beserta jajarannya.
Ditegaskannya, anggaran tersebut dialokasikan secara bertahap: Rp200 miliar pada TA 2026 dan Rp250 miliar pada TA 2027. “Soal pembayaran yang baru cair pada 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang penting prosesnya berjalan sesuai rencana,” tutupnya.
Bupati H. Subandi menegaskan, Proyek Strategis Nasional ini harus dilaksanakan dengan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan, sesuai anjuran BPKP Perwakilan Jatim guna memitigasi risiko hukum dan administratif.
“Atas nama Pemkab Sidoarjo terima kasih. Semoga langkah ini menjadi yang terbaik. Proyek ini sudah lama dinantikan masyarakat. Dengan adanya sinyal hijau dari Kanwil BPN, proses pembangunan Flyover Gedangan optimistis akan berjalan lancar,” kata Subandi.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim M. Naim menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan pengadaan tanah yang akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan turunannya.
“Kami sangat mendukung langkah Bupati. Pembebasan lahan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai UU 2/2012 dan segala peraturan turunannya,” kata Naim.
Dia menjelaskan, proses pembebasan lahan memakan waktu sekitar 200 hari kerja. Oleh karena itu, pembayaran ganti rugi belum bisa direalisasikan pada akhir tahun 2026, melainkan baru cair pada tahun 2027.
“Anggaran tahun 2026 akan menjadi Kelebihan Pembiayaan Anggaran (SILPA). Apabila tidak menjadi kendala bagi Pemkab Sidoarjo, besok kami akan segera melakukan paparan untuk memulai tahapannya,” jelasnya.
Naim menegaskan, seluruh prosedur harus dijalani tanpa boleh dilewati. Meski begitu, pihaknya akan menyelaraskan data lapangan yang sebagian sudah berjalan, sehingga durasi prosesnya bisa lebih efisien.
“Besok kita diundang untuk memperdalam materi pemaparan instansi tersebut. Setelah itu, surat keputusan penugasan ke Kantor Pertanahan Sidoarjo dikeluarkan pada hari Senin, dan Satgas segera dibentuk,” imbuhnya.
Wartawan : Tegas
Redaktur: Lutfiyu Handi
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














