Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menanggapi kritik pegiat media sosial Arif Wicaksono yang menyebut Joko Widodo (Jokowi) iri karena tak menghadiri persidangan terkait polemik ijazah palsu. Dedy menegaskan, mantan Presiden RI itu akan datang jika mendapat undangan resmi dari jaksa atau hakim.
Melalui akun X, Dedy menilai kehadiran seseorang dalam persidangan tidak bisa dilakukan tanpa adanya panggilan atau undangan dari pihak yang berwajib. Ia pun menyindir pemahaman Arif terhadap prosedur hukum acara yang dinilainya perlu mendapat perhatian.
“Kalau diundang Jokowi jelas datang,” tulis Dedy di akun X, dikutip Selasa (20/10/2026).
Masalahnya, undangan itu belum datang dari Jaksa atau Hakim, lanjutnya.
Baca juga: PSI: Jokowi Selingkuh Tudingan Mantan yang Masih Kecewa
Dedy lantas menegaskan, pernyataan Jokowi soal kesediaannya menghadiri persidangan tetap akurat. Ia pun mempertanyakan anggapan bahwa Jokowi harus hadir tanpa menunggu panggilan resmi.
“Jadi pernyataannya masih benar, hanya masalahnya saja sepertinya
“@arif Balikpapan1 kurang paham hukum acaranya,” ucapnya.
“Kalau masyarakat tidak diundang sidang, mereka muncul begitu saja, itu jelas salah,” tutupnya.
Pernyataan Dedy tersebut menanggapi postingan Arif Wicaksono yang sebelumnya mengkritik Jokowi karena tidak memenuhi pernyataannya untuk datang ke pengadilan dengan membawa ijazah yang menjadi polemik.
Baca Juga: Roy Suryo Belum Kalah! Hakim Tegaskan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masih Bisa Dibuktikan
“Bajingan ini pamer kebodohannya. Kok Jokowi sendiri yang janji datang ke pengadilan dengan membawa ijazahnya,” tulisnya di akun X.
“Berani-beraninya janji di depan kamera…menjijikkan. Kebanyakan drama, ujung-ujungnya nunggu ajakan…cemen,” imbuh Arif.
Polemik kehadiran Jokowi di persidangan juga disoroti terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo. Ia mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum menghadirkan Jokowi dalam persidangan dugaan ijazah palsu tersebut.
Roy mengatakan, nama Presiden ke-7 RI itu menempati urutan pertama dalam daftar resmi saksi yang dihadirkan jaksa. Karena itu, dia meminta agar Jokowi dihadirkan langsung ke ruang sidang beserta fisik ijazah yang selama ini menjadi polemik.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy kepada awak media usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Teman-teman perlu tahu, dalam daftar resmi yang diajukan JPU di persidangan, siapa saksi nomor satu? Joko Widodo. Nomor satu tidak pernah dipanggil. Yang dipanggil nomor dua, nomor tiga atau nomor lainnya, kata Roy.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














