BPOM: Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Omzetnya Rp 9 Miliar Setahun

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO (Lentera) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap pabrik kosmetik ilegal yang memproduksi kosmetik mengandung bahan terlarang di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto telah beroperasi selama lima tahun, sejak tahun 2021. Selain itu, omzetnya mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Senin (19/10/2026), mengatakan pabrik yang digerebek pada 8 Oktober 2026 itu telah memproduksi 150 jenis kosmetik ilegal dan mengedarkannya ke seluruh Indonesia.

Peredaran produk ilegal ini dipasarkan tanpa merek, tanpa izin edar, ke sejumlah klinik kecantikan dan didistribusikan ke Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara, Aceh, dan sebagainya. Produk ini didistribusikan ke berbagai daerah secara ilegal, kata Taruna Ikrar, dikutip kumparannews.

Untuk menyamarkan diri, pabrik menggunakan ruko (ruko) dalam kegiatan produksinya. Dari ruko tersebut, BPOM berhasil menyita barang bukti senilai Rp16 miliar. Kemudian dari hasil uji laboratorium terhadap bahan baku dan produk jadi diketahui mengandung bahan berbahaya antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, dan metronidazol.

Taruna menegaskan, penggunaan bahan obat pada kosmetik tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko kesehatan. Dampaknya antara lain kulit kering, rasa terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, dan penipisan kulit. Penggunaan hidrokuinon yang tidak tepat dan jangka panjang juga berpotensi menimbulkan gangguan pada kulit, jelasnya.

BPOM memastikan pemilik dan penanggung jawab pabrik akan diproses hukum. Sementara puluhan pekerjanya tidak ditahan.

“Pelaku kita tangkap. Di sini buruhnya ada 50 orang, buruh itu ditahan bukan karena mencari penghasilan. Tapi tentu kita proses pemiliknya, yang bertanggung jawab,” tutupnya.

Pemilik usaha yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggar pelanggaran kesehatan dapat diancam hukuman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Redaktur: Lutfiyu Handi

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Penyebab Demonstrasi di Perancis, Pemicu Kerusuhan, dan Situasi Saat Ini
DPR Ingatkan WNI di Eropa Menjauhi Lokasi Demonstrasi yang Panas – Beritabuanaco
Basarnas Palu Ajak Siswa Belajar Keselamatan
Polda Metro Kerahkan Hampir 10 Ribu Personil Gabungan Amankan Demo 20 Oktober: Okezone News
Untuk mengamankan demonstrasi, polisi dan TNI mengerahkan 9.505 personel gabungan
Survei Poltracking: 49 Persen Warga Tak Puas dengan Program MBG, 45 Persen Minta MBG Dihentikan
Komunitas Diaspora Indonesia di Amerika Nyatakan Dukungannya kepada Presiden Prabowo
MORAZEN Yogyakarta Ajak 70 Peserta Fun Bike Jelajahi Kulon Progo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Penyebab Demonstrasi di Perancis, Pemicu Kerusuhan, dan Situasi Saat Ini

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:56 WIB

DPR Ingatkan WNI di Eropa Menjauhi Lokasi Demonstrasi yang Panas – Beritabuanaco

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Basarnas Palu Ajak Siswa Belajar Keselamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Polda Metro Kerahkan Hampir 10 Ribu Personil Gabungan Amankan Demo 20 Oktober: Okezone News

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:55 WIB

BPOM: Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Omzetnya Rp 9 Miliar Setahun

Berita Terbaru

Headline

Basarnas Palu Ajak Siswa Belajar Keselamatan

Selasa, 20 Okt 2026 - 10:35 WIB