Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh merespons pandangan fraksi DPRD dengan menyiapkan pengendalian belanja pegawai hingga maksimal 30 persen serta memperketat belanja yang dinilai belum mendesak.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan langkah tersebut dilakukan bertahap melalui pengendalian kebutuhan pegawai, penataan distribusi dan beban kerja, optimalisasi teknologi serta perencanaan kebutuhan ASN sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Penyesuaian tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas dan cakupan pelayanan publik,” kata Sekda Rida saat mewakili Wali Kota Payakumbuh dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/09/2026).
Rapat tersebut membahas jawaban Wali Kota Payakumbuh atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Rancangan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2027.
Rida mengatakan pandangan fraksi menjadi masukan sekaligus bahan evaluasi pemerintah dalam memperbaiki kinerja perangkat daerah dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Setelah kami mendengar dan membaca secara seksama pandangan umum anggota DPRD atas nama fraksi-fraksi terhadap rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, dapat kami simpulkan bahwa kita mempunyai persepsi dan komitmen yang sama terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Pemko juga sependapat dengan DPRD untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, optimalisasi aset, peningkatan kinerja BUMD, serta pengembangan pariwisata, perdagangan, UMKM dan ekonomi kreatif.
Digitalisasi pembayaran dan pemungutan pajak serta retribusi akan terus didorong untuk meningkatkan efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
“Upaya peningkatan PAD diarahkan pada perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi yang belum tergali, serta perbaikan tata kelola,” kata Rida.
Di sisi belanja, pemerintah akan mengevaluasi belanja seremonial, perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa yang belum mendesak serta kegiatan yang manfaatnya belum terukur.
“Pemko Payakumbuh berkomitmen memperkuat pengendalian belanja dan meningkatkan kualitas perencanaan serta penganggaran agar setiap rupiah APBD memberikan hasil dan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait rencana pembangunan kembali Pasar Payakumbuh Blok Barat dan Pasar Ibuah, Pemko memastikan prosesnya tetap memperhatikan status tanah ulayat.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan unsur niniak mamak melalui KAN Koto Nan Gadang dan Koto Nan Ampek, terutama untuk memenuhi persyaratan legalitas lahan dalam usulan dukungan pembiayaan melalui APBN.
“Pada prinsipnya Pemko sangat menghargai keberadaan dan status tanah ulayat yang menjadi lahan tempat bangunan pasar tersebut berdiri,” katanya.
Revitalisasi pasar diarahkan untuk menjaga keberlangsungan pasar rakyat sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat.
Perencanaan mencakup penataan zona berdagang, parkir terintegrasi, sanitasi, drainase dan pengelolaan limbah.
Pelibatan masyarakat dan pedagang telah dilakukan sejak penyusunan studi kelayakan dan akan dilanjutkan dalam penyusunan DED.
“Pada akhirnya tujuan pembangunan pasar ini adalah untuk lebih mendorong bertumbuh dan meningkatnya pergerakan ekonomi masyarakat, khususnya yang beraktivitas di lingkungan pasar,” ujar Rida.
Rida menegaskan seluruh pandangan umum fraksi telah ditanggapi dan pembahasan lebih lanjut akan dilakukan melalui rapat kerja DPRD dan pemerintah.
“Insyaa Allah dalam rapat kerja yang telah dijadwalkan dapat kita jawab secara tuntas dan kita diskusikan secara bersama-sama,” pungkasnya. (red)














