Sidang Diploma Gibran, Tegakkan Konstitusi Jadi Kuncinya

- Redaksi

Senin, 28 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Martian Damanik, Wakil Pemimpin Redaksi KompasTV

KOMPAS.TV- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming bukanlah perkara sepele.

Penggugat yang dipimpin Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menuntut Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran. Mahkamah Konstitusi juga diminta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Tuntutan yang sangat serius, tentu Denny Indrayana punya keyakinan dan bukti kuat bahwa syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024 tidak sah.

Bagi Gibran, tentu persidangan di Mahkamah Konstitusi merupakan tempat yang tepat untuk menjawab segala tudingan sekaligus menunjukkan bahwa syarat keikutsertaannya sebagai wakil presiden sudah terpenuhi.

Penting juga bagi masyarakat untuk tidak terus disuguhi drama yang tiada habisnya terkait ijazah keluarga Gibran. Apalagi, ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tak lain ayah Gibran juga menjadi polemik dalam dua tahun terakhir.

Baca juga: PSI Sebut Gugatan Denny Indrayana Soal Ijazah Gibran di MK Tak Terlalu Serius, Ini Alasannya

Meski Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat pendidikan atau ijazah Gibran tidak sah, bukan berarti Gibran akan langsung turun dari kursi wakil presiden. Sebab kewenangan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 7B UUD 1945 berada pada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.

Hal ini harus dijelaskan kepada publik agar persidangan gugatan legitimasi Wakil Presiden Gibran tidak menimbulkan kegaduhan politik baru.

Kursi Wakil Presiden bakal jadi incaran

Tentu saja kursi wakil presiden akan menjadi incaran sejumlah kekuatan politik di negeri ini setelah gugatan ijazah Gibran diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ini bisa menjadi pertarungan baru untuk mendapatkan kekuasaan.

Baca juga: Mengapa Partai Koalisi Tak Ajukan Jenazah Gibran ke Mahkamah Konstitusi? Hal ini diungkapkan David Pujung Golkar

Untuk itu, persidangan di Mahkamah Konstitusi perlu dipastikan berlangsung secara jujur ​​dan adil serta tidak menjadi ajang bagi kekuatan politik tertentu untuk memperebutkan jabatan wakil presiden dengan berbagai cara. Semua pihak harus mematuhi konstitusi, jika tidak, bukan tidak mungkin gejolak politik bisa menjadi pemicu dan berubah menjadi gejolak sosial.

Biarkan Mahkamah Konstitusi menjalankan kekuasaan kehakiman yang independen untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. Setiap orang harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Sudah saatnya hakim Mahkamah Konstitusi berani menegakkan konstitusi apapun risikonya.

Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Video Kekerasan Jalanan Viral, Polisi Selidiki Fakta di Balik Rekaman – MIN.CO.ID
Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, & BP Terbaru 28 Sep 2026
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Seri Vs Malaysia
Soal Manuver Politik Jokowi, Andreas PDIP: KTA Ditampilkan, Tak Ada Ijazah
Lima Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Dievakuasi, Total 179 Orang Ditemukan
Kapolri Pastikan Polri Kawal Musyawarah Muhammadiyah Agar Aman dan Sukses
Wapres Gibran Diingatkan Orang Tua Siswa di Batang: MBG Jangan Dihentikan, Tapi Harus Ditingkatkan
Info BMKG Sebut Cuaca Besok di Tangerang Berawan, Hujan atau Panas?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 00:17 WIB

Video Kekerasan Jalanan Viral, Polisi Selidiki Fakta di Balik Rekaman – MIN.CO.ID

Senin, 28 September 2026 - 23:51 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, & BP Terbaru 28 Sep 2026

Senin, 28 September 2026 - 23:34 WIB

Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Seri Vs Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 23:17 WIB

Soal Manuver Politik Jokowi, Andreas PDIP: KTA Ditampilkan, Tak Ada Ijazah

Senin, 28 September 2026 - 22:51 WIB

Lima Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Dievakuasi, Total 179 Orang Ditemukan

Berita Terbaru

Headline

Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, & BP Terbaru 28 Sep 2026

Senin, 28 Sep 2026 - 23:51 WIB

Headline

Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Seri Vs Malaysia

Senin, 28 Sep 2026 - 23:34 WIB