Langgam.id – Video kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) belakangan ini beredar di media sosial. Hal ini menunjukkan penambangan liar masih terus terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Habieb Aulia Sufi, Penanggung Jawab Masalah Ruang Hidup dan Pergerakan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mengatakan beredarnya video kegiatan PETI harus menjadi informasi awal bagi pemerintah dan pihak berwenang untuk segera melakukan verifikasi di lapangan.
Kata dia, negara tidak boleh hanya bergerak setelah aktivitas penambangan liar viral di media sosial.
“Setiap video aktivitas pertambangan yang beredar di media sosial harus dijadikan informasi awal yang harus segera diverifikasi oleh negara,” kata Habieb. Langgam.idKamis (17/9/2026).
Ia mengungkapkan, verifikasi dapat dilakukan dengan memastikan lokasi dan koordinat kegiatan, pengecekan status izin, mencari pihak yang menguasai kawasan, dan melihat kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
“Jangan sampai masyarakat menjadi bebas sensor bagi pemerintah. Masyarakat ketahuan, masyarakat rekam, masyarakat jadikan viral, tapi setelah itu tidak jelas apa yang dilakukan negara,” jelasnya.
Habieb menilai maraknya peredaran video PETI juga perlu dilihat dalam konteks permasalahan yang lebih besar. Sebab, aktivitas penambangan liar tidak hanya muncul di satu titik lalu berakhir setelah dilakukan penertiban.
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar pada Mei 2026 memperkirakan terdapat sekitar 200 hingga 300 titik PETI di berbagai daerah. Lokasinya antara lain Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat, ujarnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, lanjut Habibie, polisi memang sudah melakukan penindakan. Diantaranya, Polda Sumbar mengungkap perdagangan emas yang diduga berasal dari penambangan liar, sedangkan Polres Dharmasraya juga menertibkan PETI di Sungai Kambut.
Namun, menurutnya, kemunculan kembali video aktivitas PETI di lokasi lain menunjukkan bahwa penanggulangannya tidak cukup hanya dengan penertiban titik-titik tambang yang ditemukan.
“Jika titik-titik penambangan terus bermunculan, kita tidak cukup hanya mengendalikan titik-titik yang sedang viral,” ujarnya.
Ia menilai penegakan hukum perlu menyasar sistem yang membuat aktivitas PETI tetap berjalan. Sebab kegiatan ini tidak hanya melibatkan pekerja di lokasi penambangan saja.
Menurut Habieb, ada rantai yang lebih panjang, mulai dari pemodal, pemilik lahan, pemilik alat berat, operator, pemasok bahan bakar hingga pengumpul hasil tambang.
“Jadi penegakan hukum harus bergerak secara rantai, tidak berhenti pada pekerja yang paling mudah ditemukan di lapangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, persoalan PETI tidak semata-mata terkait ada atau tidaknya izin.
“Aktivitas pertambangan dapat mengubah fungsi ruang dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Habieb menjelaskan, ketika bukit-bukit dikeruk, sungai dijadikan tempat pengerukan, hutan dibuka, atau alat berat masuk ke kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat, maka perubahan yang terjadi tidak hanya pada status lahan, tetapi juga fungsi ruang.
“Sungai yang tadinya merupakan sumber air dan bagian kehidupan masyarakat kini berubah menjadi ruang produksi. Bukit yang tadinya berfungsi menampung air dan menjaga kestabilan lereng kini berubah menjadi ruang ekstraksi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Habieb meminta pemerintah tidak hanya menindak aktivitas PETI setelah muncul di media sosial, tapi juga membangun mekanisme pengawasan yang mampu mendeteksi aktivitas tersebut sebelum menyebar.
Di sisi lain, Pemerintah Sumbar mendorong penataan penambangan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pemprov Sumbar mengajukan 497 blok WPR dengan luas sekitar 17.633 hektare, ujarnya.
Habieb menambahkan, penataan melalui WPR tetap harus mempertimbangkan kesesuaian ruang, pihak yang berhak mengelola, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Legalitas harus diikuti dengan pengawasan dan perlindungan ruang hidup masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, ukuran keberhasilan penanganan PETI bukan hanya dari seberapa banyak penggerebekan yang dilakukan atau seberapa banyak alat berat yang diamankan.
“Ukurannya apakah titik penambangan benar-benar berhenti, apakah kerusakan sudah pulih, apakah pembiayaan dan rantai perdagangan sudah putus, dan apakah masyarakat di sekitar kawasan sudah kembali menemukan tempat yang aman untuk menjalankan kehidupannya,” tutupnya. (LEMAH)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













