RRI.CO.ID, Lamongan – Satgas Pangan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lamongan memperketat evaluasi terhadap seluruh Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil menyusul peraturan baru dari Badan Gizi Nasional (BGN), serta mengantisipasi kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG.
Ketua Satgas MBG Lamongan, Moh. Nalikan mengatakan, seluruh pengelola SPPG dipanggil dalam rapat koordinasi dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan terbaru BGN. Menurut dia, salah satu pembahasan utama terkait persyaratan Surat Penetapan Penerima Sementara atau Surat Perintah Penitipan (SPS) tahap kedua.
“Ada cara baru terkait layanan yang diberikan BGN untuk mempublikasikan atau mengatur hal-hal baru tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Nalikan, Selasa 6 Oktober 2026.
Selain regulasi, Satgas juga meminta seluruh SPPG segera melengkapi persyaratan lingkungan dan sanitasi. SPPG yang belum menyelesaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) diminta segera menyerahkan dan melengkapi persyaratan tersebut. “Kita harapkan dalam seminggu sudah sempurna, KLHS baru ada IPSL. Masih ada sedikit keluhan, katanya IPAL ini juga harus kita selesaikan,” ujarnya.
Nalikan menegaskan, aspek keamanan pangan menjadi perhatian serius dalam evaluasi. Apalagi, belakangan ini beredar sejumlah laporan dugaan keracunan terkait pelaksanaan program MBG di berbagai daerah. “Situasi saat ini sedang banyak disorot terkait keracunan, terkait beberapa hal, makanya kami evaluasi semua SPPG,” ujarnya.
SPPG yang sebelumnya mendapat SPS tahap pertama juga akan menjalani verifikasi ulang. Pemeriksaan tersebut meliputi ketepatan sasaran penerima manfaat, tata kelola pelayanan, akuntabilitas laporan keuangan, keamanan dan mutu pangan serta kepatuhan terhadap standar kebersihan dan sanitasi. Termasuk memiliki Sertifikat Kebersihan Sanitasi (SLHS) sebagai salah satu aspek penting dalam memastikan makanan yang disajikan aman dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Nalikan meminta seluruh SPPG menyampaikan secara terbuka berbagai permasalahan yang ditemukan di lapangan. Langkah ini dinilai penting agar masalah dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Saya yakin perubahan-perubahan ini mudah-mudahan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Makanya sedini mungkin seluruh SPPG akan menyampaikan kepada kita permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Sedangkan SPPG yang belum memenuhi standar dasar dan belum dinyatakan lolos verifikasi wajib melakukan perbaikan. Apabila ketentuan tidak dipenuhi atau ditemukan pelanggaran berat, maka pengelola SPPG dapat dikenakan sanksi sampai dengan penghentian atau penutupan layanan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














