Pengadilan Harus Menyelamatkan Negara, Bukan Keluarga Jokowi – Kempalan.com

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

foto
Kolase: Gibran tidak bisa jadi calon presiden 2029 (kiri) dan hakimnya keras terhadap Kementerian Pendidikan Dasar. (Foto: Istimewa)

Lebih tepat jika penggugat melihat tergugat menanggung akibat atas perbuatan tercela dan sewenang-wenang yang dilakukan terhadap landasan penting konstitusi negara Indonesia.

Oleh: Asyari Usman

KEKUATAN: Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan pada Selasa (6/10/2026) akan membacakan putusan kasus Wakil Presiden Gibran yang tidak memiliki ijazah SMA. Semua orang menunggu dengan cemas, cemas, terkadang lemah.

MK pilih Indonesia atau keluarga Jokowi? Apakah Mahkamah Konstitusi masih merupakan “pengadilan keluarga” atau pengadilan penegakan konstitusi?

Pertanyaan seperti ini masih melekat di benak masyarakat. Sebab, dalam kasus Gibran melanggar aturan, terdapat bukti adanya penipuan, kelalaian, kesengajaan, penyalahgunaan kekuasaan (kesewenang-wenangan), menganggap enteng, intimidasi dan sebagainya sangat lengkap dan jelas. Semuanya ada di sana.

Itu semua fakta dan data. Dapat dilacakdapat dilacak.

Akankah penggugat yang menang dalam menyampaikan substansi gugatannya bisa menang? Ataukah Mahkamah Konstitusi masih berada di bawah pengaruh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)? Hal inilah yang sebenarnya dikhawatirkan oleh masyarakat. Apakah Jokowi masih sekuat dulu?

Dukungan moral masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, terhadap hakim konstitusi, begitu besar dan tidak ada habisnya. Padat dan bulat. Dukungan ini bukanlah serangkaian pernyataan emosional. Tapi rasional. Semuanya!

Masyarakat sangat mengetahui dugaan manipulasi yang dilakukan untuk memajukan Gibran Rakabuming Raka ke tahap pencalonan sebagai Wakil Presiden.

Artinya, keyakinan rata-rata orang yang berakal sehat adalah bahwa penggugat lebih berhak memenangkan argumennya daripada tergugat.

Lebih tepat jika penggugat melihat tergugat menanggung akibat atas perbuatan tercela dan sewenang-wenang yang dilakukan terhadap landasan penting konstitusi negara Indonesia.

Jadi, jika hakim MK mempertimbangkan dukungan masyarakat, maka bisa dipastikan dukungan tersebut adalah suara masyarakat lintas partisan, lintas kelompok, lintas wilayah, lintas strata intelektual, dan lintas kelas sosial.

Hakim Mahkamah Konstitusi tidak perlu ragu untuk menegakkan norma konstitusi dan aturan pelaksanaannya. Tidak akan pernah ada kekacauan apa pun.

Sebab, terdakwa sadar betul atas pelanggaran yang dilakukannya, yang bersifat hitam-putih sepanjang persidangan.

Aspirasi masyarakat yang terbaca jelas oleh hakim MK adalah: MK wajib menyelamatkan negara ini – bukan menyelamatkan keluarga mantan Presiden Jokowi.

*) Asyari Usman, Jurnalis Senior

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Presiden Prabowo Anugrahkan Medali Kehormatan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI Berita Terkini Medan, Sumatera Utara
Komisi D Jatim: Angkutan Umum Harus Menjamin Akses Seluruh Masyarakat
Bagaimana status terkini narapidana wanita Amerika yang dijatuhi hukuman mati dan selamat setelah diberikan dua dosis suntikan mematikan?
Presiden Prabowo Lantik 204 Satuan TNI Baru dari Tiga Dimensi
Waspada Potensi Hujan, BMKG memprakirakan cuaca Kabupaten Batu Bara didominasi gerimis dan langit berawan
Kode Redeem Aion 2 Terbaru Oktober 2026 Segera Diklaim Pemain
Zulmaeta Tinjau Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Batang Agam
Menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan ijazah Gibran
Tag :