QUANSING – Polsek Singingi Hilir kembali menertibkan penambangan emas ilegal di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.
Dua rakit dompeng PETI yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dimusnahkan dan dibakar di tempat pada Jumat 2 Oktober 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menekan PETI.
Di TKPi, tim menemukan dua rakit PETI jenis dompeng dalam kondisi tidak aktif. Tidak ditemukan alat berat di lokasi.
Tim menemukan dua rakit PETI jenis dompeng sudah tidak aktif lagi. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan alat berat di lokasi, kata Kapolsek.
Segera Dihancurkan dan Dibakar
Agar tidak digunakan lagi, tim mengambil tindakan tegas di lokasi.
“Dua rakit dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan dompeng dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar,” kata Iptu Alferdo.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku dan tidak ada yang ditangkap. Tidak ada bukti juga karena fasilitas PETI langsung dirusak.
Polres Singingi Hilir akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah tambang yang tidak berizin beroperasi kembali.
“Upaya ini juga untuk melestarikan lingkungan dan sumber daya alam dari kerusakan akibat PETI,” tutupnya.
(ed)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














