KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Bahaya Aktivitas di Jalur Kereta Api

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Daop 1 Jakarta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur KA antara Stasiun Angke – Stasiun Kampung Bandan, sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA.

Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami bahaya aktivitas di jalur kereta api (KA) mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta untuk terus menggencarkan kegiatan sosialisasi keselamatan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun mengganggu perjalanan KA di jalur aktif.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa masyarakat kerap terlihat berjalan kaki, bermain, bahkan menggunakan jalur KA sebagai jalan pintas.

“Hal ini sangat berisiko tinggi dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” ujar Ixfan.

Dalam sosialisasi tersebut, KAI Daop 1 juga memberikan edukasi mengenai larangan keras membuang sampah di jalur rel KA. Selain berdampak pada keselamatan operasional, sampah yang menumpuk di sekitar rel berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama saat musim kemarau.

“Tumpukan sampah kering yang tersangkut di bantalan rel atau sekitar prasarana sangat mudah terbakar, terutama jika terkena puntung rokok atau percikan api dari gesekan logam,” ungkap Ixfan.

Ia menambahkan bahwa pembuangan sampah juga berdampak negatif terhadap kondisi prasarana KA, seperti:

1. Menyebabkan genangan dan tanah menjadi becek;

2. Menyumbat saluran air;

3. Menurunkan Track Quality Index (TQI), yaitu kualitas jalur KA;

4. Mengganggu aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) petugas dan perjalanan KA.

Ixfan mengingatkan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan termasuk pelanggaran hukum sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan tidak melakukan aktivitas apapun di atas atau di sekitar jalur rel,” tegasnya.

KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen menjaga keselamatan pelanggan dan masyarakat sekitar. Untuk itu, kerja sama dari seluruh pihak sangat dibutuhkan. KAI juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta kepada petugas KAI atau aparat berwenang.

“Mari kita jaga lingkungan jalur KA agar tetap aman, bersih, dan bebas dari aktivitas yang membahayakan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Ixfan.

Melalui langkah sosialisasi dan pengawasan ini, KAI berharap tercipta perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

About KAI Daerah Operasi 1
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Payakumbuh Jadi Satu-satunya Daerah di Sumbar yang Dipilih Kemenekraf untuk Akselerasi Kriya
Desa Devisa buka jalan UMKM rendang Payakumbuh ke pasar ekspor
Payakumbuh Perkuat Kepatuhan Perizinan Pemanfaatan Ruang, Pelanggar Terancam Pembongkaran
Tetap Buka Di Akhir Pekan, Perpustakaan Payakumbuh Perluas Akses Literasi dan Ruang Publik Edukatif
Refleksi 55 Tahun Payakumbuh, DPRD Titip Harapan pada Kepemimpinan Baru
Disnakerperin Payakumbuh Dorong Penguatan Industri Daerah lewat Pelatihan, Sertifikasi, dan Klaster IKM Sepanjang 2025
LRT Jabodebek Hadir Dekat dengan Aktivitas Masyarakat, Terhubung dengan Pusat Perbelanjaan dan Fasilitas Publik
Mau Coba Konsisten Investasi? Coba Lakukan Ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Payakumbuh Jadi Satu-satunya Daerah di Sumbar yang Dipilih Kemenekraf untuk Akselerasi Kriya

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:18 WIB

Desa Devisa buka jalan UMKM rendang Payakumbuh ke pasar ekspor

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:48 WIB

Payakumbuh Perkuat Kepatuhan Perizinan Pemanfaatan Ruang, Pelanggar Terancam Pembongkaran

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:24 WIB

Tetap Buka Di Akhir Pekan, Perpustakaan Payakumbuh Perluas Akses Literasi dan Ruang Publik Edukatif

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:28 WIB

Refleksi 55 Tahun Payakumbuh, DPRD Titip Harapan pada Kepemimpinan Baru

Berita Terbaru

Headline

Daftar Kode Redeem Heartopia Terbaru 18 Juli 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 04:17 WIB