Payakumbuh, Rubrikpos — Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran Pusat Pasar Blok Barat, Senin (8/12/2025).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengatakan pelaku ditangkap berinisial I (20). Pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Payakumbuh menyebutkan bahwa tersangka I diduga mabuk lem (ngelem) saat peristiwa kebakaran itu. Saat kejadian tersangka mengaku kedinginan, sehingga menyalakan api untuk membuat unggun menghangatkan badan.
” Pada tanggal 19 November lalu kita telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena adanya dugaan tindak pidana. Untuk tersangka I sebelumnya juga telah beberapa kali kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Ia kita tetapkan sebagai tersangka 5 Desember lalu,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Andrio Surya Putra Siregar, KBO. Satreskrim, IPTU. Duasa, Kasi Humas Polres Payakumbuh, AKP. Rudi Satria serta Kanit 1, IPDA. Defri, Senin (8/12/2025) pagi.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka dan proses persesuaian hasil penyelidikan, kejadian berawal, tersangka pukul 01.00 naik ke lantai dua dengan memanjat dinding dan hisap lem banteng (ngelem).
” Saat kejadian, tersangka I (i) yang beralamat (sesuai KTP) di Padang Data Tanah Mati Kecamatan Payakumbuh Barat dan berdomisili di Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar naik ke ex. gedung Aprilia dengan memanjat dinding pada pukul 01.30 dinihari, setelah mulai berhalusinasi karena lem yang dihisap, ia berjalan mondar-mandir selama satu jam, ia kembali ke ex. Aprilia dan menghisap lem. Sekitar pukul 03.30 Wib karena merasa dingin, tersangka berinisiatif membuat api unggun didekat bangunan Aprilia dengan mengumpulkan plastik bekas lem,”tambahnya.
Namun api yang semula dinyalakan hanya untuk menghangatkan badan, akan tetapi api menyala seperti obor karena dorongan gas dan plastik meleleh kearah dinding.
” Meski mencoba memadamkan api yang membesar dan membakar sekat yang terbuat dari triplek, karena api yang terus membesar, tersangka panik dan mencoba memadamkan api, namun usaha itu tidak berhasil, ia memutuskan pergi meninggalkan api yang menyala terlalu besar,”tambahnya.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya surat-surat hasil pemeriksaan, mesin DVR berisi video cctv, rekaman cctv, pakaian tersangka serta potongan kayu sisa kebakaran.
” Selain tersangka, kita juga amankan sejumlah barang bukti.”tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 187 KUHP, sengaja menimbulkan kebakaran atau pasal 188 KUHP karena kelalaian menimbulkan kebakaran, dengan ancaman 5 tahun.
Polres Payakumbuh memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan meminta masyarakat tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. (Ady)















