Payakumbuh — Pemko Payakumbuh mulai menerapkan manajemen talenta untuk memastikan penempatan dan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) berbasis kualifikasi, kompetensi, potensi, dan rekam jejak kinerja.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah memperkuat sistem merit dan membangun birokrasi profesional yang berdampak pada peningkatan pelayanan publik.
“Manajemen talenta adalah wujud komitmen kita (Pemko Payakumbuh – red) dalam menerapkan sistem merit. Penempatan dan promosi ASN ke depan murni berbasis data yang terukur, tanpa ada pertimbangan subjektif,” kata Zulmaeta saat membuka Sosialisasi Manajemen Talenta di Balai Kota Payakumbuh, Selasa (08/09/2026).
Sosialisasi yang digelar BKPSDM Kota Payakumbuh itu menindaklanjuti Keputusan Kepala BKN Nomor 703 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Kegiatan diikuti 94 orang yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama dan perwakilan pejabat administrator. Kepala Kanreg XII BKN Pekanbaru Purjiyanta bersama tim menjadi narasumber.
Zulmaeta mengatakan manajemen talenta juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui talent pool sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas. Tidak ada tendensi lain. Tujuannya agar setiap ASN dapat bekerja sesuai bidang dan keahliannya sehingga pemerintahan berjalan lebih efektif dan responsif,” ujarnya.
Ia meminta ASN aktif meningkatkan kapasitas dan kinerja karena kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam pemetaan talenta. Pimpinan perangkat daerah dan pejabat penilai juga diminta memastikan proses pemetaan berlangsung objektif.
“Penilaian yang tidak akurat akan merusak peta talenta daerah dan merugikan organisasi secara keseluruhan,” tegasnya.
Zulmaeta turut mengingatkan ASN memegang Trilogi ZuZeMa, yakni Kejujuran, Loyalitas, dan Profesionalisme. Ia menegaskan jabatan merupakan kepercayaan pemerintah dan masyarakat.
“Jabatan yang Saudara emban hari ini bukan hadiah, melainkan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat. Pegang teguh Trilogi ZuZeMa: Kejujuran, Loyalitas, dan Profesionalisme,” pesannya.
Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan penerapan manajemen talenta mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 27 Tahun 2024.
Menurutnya, sosialisasi diarahkan untuk memperkuat pemahaman pengelola kepegawaian mengenai Peta Distribusi Talenta melalui Nine Box Matrix dan penyusunan Rencana Suksesi.
“Target utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar seluruh pengelola kepegawaian memahami pembentukan Peta Distribusi Talenta (Nine Box Matrix) dan Rencana Suksesi di instansi masing-masing,” pungkasnya. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita : BKPSDM Kota Payakumbuh















