IDX Channel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penyusunan aturan baru mengenai tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sudah memasuki tahap akhir. Peraturan tersebut kini telah melalui proses harmonisasi dan tinggal menunggu untuk diterbitkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa mengatakan pembahasan perubahan TBA telah dilakukan sejak awal tahun dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).
“Soal TBA ini sudah kita bahas sejak awal tahun ini. Semua terkait dukungan sudah kita bahas, termasuk YLKI, INACA, APJAPI,” kata Lukman saat ditemui di Bandung, ditulis Minggu (4/10/2026).
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasil pembahasan kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan.
“Sudah disetujui. Kami sudah menerima surat dari Menteri. Masih proses pembuatan peraturannya,” ujarnya.
Selain mengatur ulang TBA yang saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 106 Tahun 2019 tentang besaran TBA (Tarif Batas Atas), pemerintah juga akan mengubah rumus penghitungan besaran tarif tiket pesawat yang dapat ditetapkan oleh maskapai penerbangan.
Saat ini aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Rumusan Penghitungan Tarif Batas Atas Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Jadi PM 20 terkait TBA ini akan ada peninjauan. Setelah itu kita lakukan evaluasi terhadap KM 106, itu soal tarifnya. Nah PM 20 itu rumusnya. Jadi mudah-mudahan tidak butuh waktu lama bagi Saudara untuk mengeluarkannya,” kata Lukman.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, kenaikan harga tiket pesawat tidak semata-mata memperhitungkan perubahan kondisi perekonomian antara tahun 2019 (terakhir diatur) dengan situasi saat ini.
Jadi kita juga harus memahami situasi psikologis masyarakat. Jadi kalau kita bisa melihat kondisi masyarakat, bagaimana reaksinya terhadap harga tiket dan sebagainya, ujarnya.
(Dhera Arizona)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














