Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyegel sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku pada Selasa (5/11/2024).
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kekacauan tata kota dan menghindari terbentuknya permukiman kumuh baru di kawasan tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim ST, M.Si memimpin aksi jelang pelaksanaan penyegelan di delapan lokasi yang tersebar di tiga kecamatan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dalam arahannya, Muslim menekankan pentingnya tatanan ini untuk memastikan pembangunan di Payakumbuh sesuai dengan aturan dan standar perencanaan kota yang telah ditetapkan. Penyegelan dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan sehat, serta mencegah munculnya permukiman tidak tertib, kata Muslim.
Sebanyak delapan bangunan menjadi sasaran penertiban kali ini. Di Kabupaten Payakumbuh Barat, ada lima bangunan yang disegel, terdiri dari dua toko, satu gudang, satu ruko, dan satu klinik.
Di Kabupaten Payakumbuh Selatan, penyegelan dilakukan pada satu toko dan satu ruko. Sedangkan bangunan lain berupa rumah tinggal yang belum memiliki izin berada di Kabupaten Payakumbuh Timur.
Dalam pelaksanaannya, tim penyekatan melibatkan berbagai pihak, antara lain Dinas Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta aparat TNI dan Polri.
Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemkot Payakumbuh berharap masyarakat dapat mengajukan izin sesuai ketentuan, guna mendukung perencanaan kota yang lebih baik kedepannya.(bsk)
RubrikPos.com Network















Komentar