Payakumbuh — Pemko Payakumbuh mengungkapkan Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) belum tercatat dalam data administrasi organisasi kemasyarakatan (ormas), meski aktivitas organisasi itu muncul di tengah dinamika Pasar Payakumbuh.
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memastikan hingga berita ini diterbitkan, IP3 belum pernah melaporkan maupun mendaftarkan keberadaannya kepada pemerintah daerah.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kantor Kesbangpol Dipa Surya Persada untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status administrasi organisasi tersebut.
“berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan pendataan administrasi menunjukkan IP3 belum pernah melaporkan atau mendaftarkan keberadaannya kepada Pemko Payakumbuh ,” kata Kakan Kesbangpol Dipa Surya Persada di Payakumbuh, Jumat (11/09/2026).
Dipa mengatakan kondisi itu tidak berarti pemerintah membatasi kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. Hak tersebut dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
“Pemko tetap menghormati kebebasan warga untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Namun, setiap ormas wajib memenuhi ketentuan administrasi, termasuk melaporkan keberadaan, struktur kepengurusan, dan sekretariat kepada pemerintah daerah melalui Kesbangpol.
Ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 jo. Permendagri Nomor 33 Tahun 2012.
“Kebebasan berorganisasi tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Dipa juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi ormas yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017, organisasi yang tidak memenuhi ketentuan tidak berhak memperoleh hibah, bantuan sosial, fasilitas, maupun pelayanan teknis dari pemerintah daerah.
“Organisasi yang belum memenuhi kewajiban administrasi tidak berhak mendapatkan bantuan, fasilitas, maupun pelayanan publik dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Pemerintah juga dapat mengambil tindakan hukum sesuai kewenangan apabila aktivitas organisasi menimbulkan keresahan atau berpotensi memicu konflik. Langkah tersebut dilakukan bersama aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemko Payakumbuh menghormati hak masyarakat untuk berorganisasi, tetapi setiap aktivitas keormasan harus tetap mematuhi hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita : Kesbangpol Payakumbuh















