Payakumbuh – Gugatan terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Majelis hakim menolak seluruh gugatan enam masyarakat yang mempersoalkan penerbitan SHP tersebut.
Putusan Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/09/2026). Selain menolak gugatan para penggugat, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp405 ribu kepada mereka.
“Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Ketua Adillah Rahman saat membacakan putusan.
Perkara tersebut diajukan mantan calon Wali Kota Payakumbuh Almaisyar bersama lima rekannya, yakni Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana. Gugatan mereka terdaftar di PTUN Padang pada 16 April 2026.
Dalam perkara itu, para penggugat mempersoalkan penerbitan SHP Pemko Payakumbuh yang mereka nilai cacat hukum dan tidak melalui prosedur yang semestinya. Mereka juga mengklaim lahan pasar merupakan tanah ulayat nagari.
Selain itu, penggugat tersebut menuding adanya klaim sepihak dan pengingkaran kesepakatan. Mereka juga meminta pembangunan Pasar Blok Barat tidak dilanjutkan sebelum persoalan status lahan dinyatakan selesai.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut, sedangkan Pemerintah Kota Payakumbuh masuk sebagai pihak intervensi.
Polemik mengenai status lahan dan SHP itu berkembang setelah kebakaran melanda kawasan Pasar Blok Barat dan pemerintah menyiapkan pembangunan kembali. Sejumlah pihak kemudian menyampaikan keberatan serta tudingan terhadap kebijakan Pemko Payakumbuh.
Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam, sebelumnya menilai proses penerbitan SHP tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia juga mendorong DPRD Kota Payakumbuh membentuk panitia khusus untuk mengusut persoalan tersebut.
“Tindakan Pemko Payakumbuh yang sembarangan telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk pansus terkait persoalan ini, proses penerbitan SHP ini tanpa sepengetahuan niniak mamak,” katanya di Kantor DPRD Kota Payakumbuh pada 24 Agustus 2026 lalu.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta merespons polemik tersebut dengan menyebut dirinya selama ini menghadapi berbagai tudingan terkait kebijakan pemerintah dalam persoalan Pasar Blok Barat.
“Saya justru pusing, saya dituduh aktor di balik perampasan tanah ulayat, saya dan jajaran saya di Pemko Payakumbuh dituduh berbohong, jadi apa yang harus saya jawab,” ujar Zulmaeta di Balai Kota Payakumbuh, Jumat (11/09/2026).
Menurut Zulmaeta, putusan PTUN Padang memberikan jawaban hukum terhadap gugatan yang mempersoalkan penerbitan SHP tersebut.
Ia berharap putusan itu menjadi dasar bagi semua pihak untuk mengurangi polemik dan kembali melihat kebutuhan pedagang yang terdampak kebakaran.
Zulmaeta menilai percepatan pembangunan pasar jauh lebih penting bagi para pedagang yang kehilangan tempat usaha akibat kebakaran.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan kawasan tersebut kembali berfungsi agar aktivitas ekonomi masyarakat segera pulih.
“Keputusan PTUN itu sudah menjadi jawaban atas semua tuduhan yang selama ini mengarah kepada pihak Pemko. Artinya, semua tuduhan, tudingan dan berbagai narasi yang tidak elok dan ditujukan kepada Pemko Payakumbuh itu sudah terbantahkan,” katanya.
Ia mengajak seluruh pihak tidak lagi memperpanjang polemik dan bersama-sama mendorong pembangunan kembali Pasar Blok Barat.
Menurutnya, pedagang harus menjadi perhatian utama setelah kawasan tersebut mengalami kebakaran.
“Mari bersama-sama kita membangun pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang. Untuk itu mari kita percepat pembangunannya, sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali,” pungkasnya. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita : Wali Kota Payakumbuh













