SPB Terbit! Pemko Payakumbuh Minta Pemilik, Bongkar Bangunan Liar Di Fasum Dalam 7 Hari

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh – Pemko Payakumbuh terbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.

SPB ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Payakumbuh.

“Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya,” kata Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, Selasa (06/05/2025).

Muslim menjelaskan, SPB merupakan tindak lanjut dari peringatan lisan dan tertulis yang sebelumnya telah diberikan oleh Pemerintah Kota.

Namun karena sebagian besar pemilik bangunan tidak menggubris teguran, Pemko Payakumbuh akhirnya mengeluarkan surat resmi sebagai dasar penindakan.

“Kami sudah cukup memberi peringatan. Tapi karena banyak yang tidak mengindahkan, langkah tegas harus diambil. Kalau dalam tujuh hari bangunan tidak dibongkar, maka akan kami bongkar secara langsung,” tegasnya.

Bangunan yang dikenai SPB ini umumnya berdiri di atas fasilitas umum yang seharusnya dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembangunannya. Seperti trotoar, saluran irigasi, drainase, dan ruang terbuka hijau.

Aktivitas seperti mendirikan kios atau kedai di lokasi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini sendiri ditargetkan dari Selasa sampai dengan Kamis, dan dilakukan di ruas-ruas jalan utama Kota Payakumbuh.

“Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh akan menyusuri seluruh fasilitas umum untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran. Ini upaya masif dan menyeluruh,” jelasnya.

Penertiban ini didasarkan pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengenaan sanksi administratif, Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.

“Bangunan liar yang menghalangi akses publik seperti taman, trotoar, dan saluran air adalah pelanggaran. Selain mengganggu fungsi, juga bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten II Wal Asri yang mewakili Wali Kota Payakumbuh, menyatakan dukungan penuh atas langkah ini. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh dikompromikan.

“Menegakkan peraturan bukan hal yang bisa ditawar. Ini soal ketertiban dan keadilan. Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini,” pungkasnya.

Jika ada dari pemilik bangunan yang akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan teknis pembongkaran bangunan dapat berkoordinasi ke Dinas PUPR Kota Payakumbuh. (red)

Editor : Rachmail Gucci

Sumber Berita: Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh

Berita Terkait

Informasi pribadi pelanggan CenterPoint Energy dilanggar dalam insiden data, kata pejabat perusahaan
Wanita Viral Ditendang Pria di Mall
Viral Gajah Zidan Dirantai Tiga Tahun, Pakar UGM Soroti Kesejahteraan Hewan
D-back kalah dari Marlins secara ekstra, tidak bisa naik dalam perlombaan Wild Card
Rave dan Massey homer saat Royals mengalahkan Astros 5-2, menjatuhkan Houston ke peringkat pertama dengan Texas
Lions vs. Bills: Tiga alur cerita yang harus diketahui untuk pertandingan prime-time Minggu 2 hari Kamis | Berita, Analisis & Pembaruan NFL Terbaru
5 Center Lagi yang Bisa Ditandatangani Knicks Setelah Kesepakatan James Wiseman
BPK Soroti Pengelolaan Sampah Payakumbuh, Om Zet Dorong Solusi Baru

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:13 WIB

Informasi pribadi pelanggan CenterPoint Energy dilanggar dalam insiden data, kata pejabat perusahaan

Kamis, 17 September 2026 - 12:05 WIB

Wanita Viral Ditendang Pria di Mall

Kamis, 17 September 2026 - 11:59 WIB

Viral Gajah Zidan Dirantai Tiga Tahun, Pakar UGM Soroti Kesejahteraan Hewan

Kamis, 17 September 2026 - 11:13 WIB

D-back kalah dari Marlins secara ekstra, tidak bisa naik dalam perlombaan Wild Card

Kamis, 17 September 2026 - 10:33 WIB

Rave dan Massey homer saat Royals mengalahkan Astros 5-2, menjatuhkan Houston ke peringkat pertama dengan Texas

Berita Terbaru

Headline

Wanita Viral Ditendang Pria di Mall

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:05 WIB