Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh bersama dengan jajaran Forkopimda, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Unit Polisi Pegawai Negeri Sipil (Satpol PP) mengadakan serangan penyakit masyarakat (PEKAT) di wilayah Payakumbuh Barat, dalam konteks pengangkutan peraturan regional (PerDA) No. 1 dari 2022 wilayah damai. Kamis pagi (4/17/2025).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh wakil walikota, sekretaris regional, serta sejumlah pejabat regional seperti kepala DPMPTSP, anggota DPRD, Kepala dan Kepala Desa Sinayan Pakan.
Dalam serangan yang terjadi di desa Sinayan Pakan, distrik Payakumbuh Barat, tim dan petugas menggeledah sebuah kafe di daerah Ngalau. Tindakan yang menentukan ini dilakukan berdasarkan laporan dari publik dan bukti yang diperoleh, termasuk konten yang viral di media sosial.
Selain itu, kafe itu tidak memiliki izin operasional, setelah memeriksa dokumen di DPMPTSP Kota Payakumbuh.
Walikota Zulmaeta ke arahnya menyampaikan pesan yang kuat kepada pemilik Night Entertainment and Cafes untuk membantu menjaga ketertiban dan kedamaian dan tidak mengganggu masyarakat.
“Kita harus melindungi kota ini untuk bebas dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu warga. Jaga kesopanan. Jangan biarkan tempat bisnis memicu tindakan yang merusak generasi muda,” kata walikota.
Dia menambahkan, pelanggaran aturan dan perilaku yang mengganggu dapat menyebabkan penutupan tempat atau tempat bisnis, yang diharapkan menjadi pelajaran bagi aktor bisnis lainnya.
Tidak hanya pemilik bisnis, warga negara yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Di masa depan, pemerintah kota Payakumbuh berkomitmen untuk secara rutin mengadakan penggerebekan serupa dan penegakan hukum untuk menciptakan suasana kota yang tertib dan aman.
RubrikPos.com Network















Komentar